KOPERASI SIMPAN PINJAM/CU

KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)




A. PENDAHULUAN
pernah mendengar koperasi simpan pinjam....? tentu anda pernah mendengar koperasi simpan pinjam. koperasi simpan pinjam adalah unit usaha laba yang membangun kerangka bisnisnya dengan mengulirkan modal usaha kepada para anggotanya, sebagai unit usaha yang mencari laba, koperasi siumpan pinjam telah membuat skema arus perputaran uangnya dengan sangat terperinci dan perlu manajemen yang handal dalam melakukan sistem akuntasi keuangan didalam koperasi tersebut.

koperasi simpan pinjam atau bisa di sebut dengan sebutan lain Credit Union (CU), sebagaimana pada tulisan sebelumnya, bahwa dibentuk oleh dua orang atau lebih yang telah membangun komitmen bersama dan mempercayakan modal dalam bentuk saham kepada badan atau lembaga yang di beri nama koperasi atau CU, dengan terdiri dari badan kepengurusan dan memiliki AD/ART.

KSP atau CU didalam mengelola sistem keuangannya memiliki beberapa kriteria produk yang di miliki, yakni:
1. Buku Anggota, yang terdiri
    a. Buku Simpanan Wajib (Buku Saham)
    b. Buku Simpanan Sukarela
    c. Buku Simpanan Harian

2. Pendidikan 
    a. Pendidikan Dasar (Diksar)
    b. Pendidikan Lanjutan 

3. Sisa Hasil Usaha / Deviden


dalam perkembangannya, KSP atau CU telah mengembangkan sistem keuangannya, dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga penyelenggara keuangan yang sah dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan di terbitkannya Akta Pendirian. KSP atau CU yang ada di Indonesia untuk saat ini juga telah memiliki banyak cabang yang tersebar di pelosok-pelosok negeri, dimana dengan adanya KSP atau CU, masyarakat dengan mudahnya menyalurkan uang dan memanajemen keuangannya secara mandiri, mengingat untuk yang namanya Bank hanya berada di Kecamatan atau setingkat Kabupaten, namun dengan adanya KSP atau CU, masyarakat dapat dengan mudah menyimpan atau meminjam modal usaha dan atau membuat deposito.

di indonesia sendiri anda dapat menemukan banyak sekali KSP dan CU yang telah beroperasi dengan baik dan tergolong sebagai KSP atau CU dengan Aset yang luar biasa hingga triliyunan, pertanyaannya bagaimana bisa lembaga keuanga sekelas KSP atau CU bisa berkembang begitu pesat.

KSP atau CU membangun pola pemberdayaan terhadap para anggotanya, dimana setiap anggota di wajibkan untuk menanam saham atau investasi saham sebagai syarat untuk menjadi anggota dan menjadi simpanan pokok dari anggota, kemudian anggota juga di wajibkan untuk menyetorkan simpanan wajib yang ditetapkan secara musyawarah dengan anggota didalam RAT (Rapat Anggota Tahunan) sebagai anggaran operasional CU dalam hal membayar pengurus dan staf KSP atau CU dalam menjalankan manajemennya, kemudia anggota dapat menyimpan dalam bentuk simpanan sukarela yang jumlahnya tidak terbatas. 
saat ini sudah berbagai macam produk unggulan KSP atau CU yang ada, misalnya Simpanan hari raya, simpanan pendidikan, simpanan investasi perumahan dan kendaraan bermotor dan lain-lain.

B. TANTANGAN

sebagai lembaga keuangan yang mengelola keuangan yang begitu besar, KSP mempunyai tantangan tersendiri, dimana tantangan itu dapat datang dari dalam dan luar.

1. Pola Manajemen
pola manajemen KSP atau CU tidak lah sama, meskipun sama belum tentu sejalan dengan prinsif KSP atau CU itu sendiri. misalnya sebagai lembaga keuangan yang bercorakan Koperasi, adalah di bangun dengan pola dari, oleh dan untuk Anggota, namun dalam perjalanannya ada beberapa KSP yang di kelola hanya oleh orang yang sama atau hanya bergilir, padahal sebagai anggota mempunyai hak yang sama dan mempunyai hak suara dan dipilih, nah hal ini dapat kita temukan pola manajemen juga menjadi tantangan dalam keberlangsunga KSP atau CU

2. Arus Modal
harus di akui bahwa KSP atau CU yang mengelola uang anggotanya, akan melakukan manajemen yang ketat, sehingga uang yang ada dapat menjadi sumber penghasil laba atau keuntungan, anggota di tanamkan untuk membangun aset artinya dengan menyimpan uangnya dengan jumlah yang ditentukan minimal sehingga dapat terkumpul, dan oleh pihak manajemen uang yang terkumpul akan di putar sebagai modal siap pakai bagi anggota yang membutuhkannya, sistem arus modal bergulir ini di susun dengan skema paling tinggi uang beredar sebagai pinjaman pihak KSP atau CU kepada anggotanya adalah 75% dari total aset dalam bentuk uang yang di miliki. namun pada faktanya KSP atau CU cukup kesulitan untuk menginvestasikan uang yang di miliki, jika anggota tidak benar memanfaatkan fasilitas pinjaman yang di tawarkan manajemen. kemudian tantangan lainnya adalah masih ada anggota yang berparadigma di KSP atau CU hanya untuk menabung saja dan tidak pernah meminjam, celakanya adalah simpanan anggota juga di berikan bunga dengan persentase yang bervariasi.

3. Money Laundring / Pencucian uang
pencucian uang adalah salah satu kejahatan yang dapat di kategorikan sebagai kejahatan luar biasa, dimana uang yang beredar di dalam neraca lembaga keuangan bersumber dari operasi atau kegiatan yang melanggar hukum atau di kategorikan pendapatan tidak sah. pola money laundring adalah memanfaatkan lembaga keuangan untuk menghilangkan asal usul sumber keuangan dengan cara menyimpan dan mengendapkan uang agar tidak terlacak oleh pihak-pihak yang mungkin di rugikan oleh yang bersangkutan. namun perlu di ketahui bahwa di KSP atau CU pola pola money laundring dapat di tekan dengan cara melihat grafik aktifitas anggotanya dan keaktifan anggota dalam melakukan transaksi dan salah satunya adalah meminjam, karena anggota CU pasti meminjam, dan bukan hanya sekedar menabung saja.

4. RUSH / Gagal Bayar
hal ini juga merupakan tantangan yang harus di waspadai oleh lembaga keuangan yang satu ini, ini mengapa karena apa yang di namakan gagal bayar adalah ketidakmampuan untuk menyediakan dana kepada pihak-pihak terlebih anggotanya, gagal bayar ini dapat di timbulkan oleh neraca keuangan yang tidak sehat, dimana pinjaman yang beredar tinggi, namun penerimaan bunga pinjaman dan pengembalian pokok pinjaman rendah  di bandingkan dengan tingginya angka tunggakan yang terjadi.  lembaga keuangan harus respon dan cepat dalam menangani hal ini, makanya dibeberapa tempat di bentuk kelompok inti, atau kolektor yang bertugas untuk mengamati anggota dan termasuk melakukan tagihan.

sementara ini dulu dan akan kita lanjutkan di tulisan lainnya, maklum udah jam 23.00 wib...ngantuk

salam

Laurianus Yoka,SH










Komentar